MENYELARASKAN TEKNOLOGI DENGAN PERLINDUNGAN HAK PRIVASI
Kata Kunci:
Teknologi Digital, Hak Privasi, Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Regulasi Data, Etika Informasi, Privacy By Design, CybersecurityAbstrak
Perkembangan teknologi, terutama dalam bidang kecerdasan buatan (AI) dan big data, membawa dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan privasi individu. Meskipun teknologi ini menawarkan kemudahan dan efisiensi, tantangan utama yang muncul adalah bagaimana menyelaraskan perkembangan tersebut dengan perlindungan hak privasi yang kuat. Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi permasalahan yang kompleks terkait regulasi dan penerapan hukum yang mampu mengimbangi pesatnya inovasi teknologi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara teknologi kecerdasan buatan dan perlindungan data pribadi di Indonesia, serta memberikan tinjauan kritis terhadap peraturan hukum yang ada. Menggunakan pendekatan analisis deskriptif normatif, penelitian ini mengeksplorasi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengkaji bagaimana penerapan regulasi tersebut dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi, implementasi hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat masih diperlukan untuk melindungi hak privasi warga negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Artikel ini juga menyarankan langkah-langkah yang harus diambil, termasuk penguatan regulasi yang berbasis pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data. Dengan demikian, diharapkan perlindungan privasi dapat tetap terjaga seiring dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang