PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA PUSAT ADVOKASI DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) TERHADAP KELOMPOK MASYARAKAT MISKIN DI KOTA JAKARTA SELATAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Kata Kunci:
Bantuan Hukum, PAHAM, Masyarakat Miskin, Hak Dasar, Siyasah DusturiyahAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) bagi masyarakat miskin di Kota Jakarta Selatan periode 2023-2024. Fokus penelitian ini adalah pada implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dampak bantuan hukum terhadap pemenuhan hak dasar pencari keadilan, serta tinjauan dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan baru terdapat 15% masyarakat miskin di kota Jakarta Selatan yang telah mendapatkan Bantuan Hukum berupa pelayanan litigasi dan non litigasi, pelayanan tersebut sesuai dengan amanat UU NO 16 Tahun 2011 secara adil dan merata sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Tantangan utama yang dihadapi PAHAM meliputi keterbatasan sumber daya, jangkauan geografis, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Dampak bantuan hukum oleh PAHAM terhadap pemenuhan hak dasar pencari keadilan mencakup peningkatan akses terhadap keadilan, penguatan kesadaran hukum, serta pemberdayaan masyarakat miskin. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, bantuan hukum yang diberikan oleh PAHAM mencerminkan prinsip-prinsip keadilan (al-'adalah), persamaan (al-musawah), dan kemaslahatan umum (maslahah al-'ammah) yang sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam melindungi hak-hak warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran PAHAM dalam memberikan bantuan hukum memiliki kontribusi dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin, meskipun masih dihadapkan pada berbagai kendala struktural dan operasional