MOTIF ADOPSI ANAK DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN DISSENTING OPINION PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BUOL NOMOR: 0083/Pdt.P/2018/PA.Buol

Penulis

  • M. Adib Ridwan Azizy STAI Walisembilan Semarang Penulis

Kata Kunci:

Motif, Adopsi, Anak, Dissenting Opinion

Abstrak

Pasal 39 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa tujuan dan motif adopsi hanya boleh untuk kepentingan terbaik bagi anak dan didasarkan pada adat istiadat setempat, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun frasa “Adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak” dalam Pasal 39 ini menjadi multitafsir dikarenakan undang-undang ini tidak memberikan batasan pasti terkait terkait kepentingan terbaik bagi anak ini. Multitafsir frasa kepentingan terbaik anak ini juga menimbulkan Dissenting Opinion dalam penetapan Nomor: 0083/Pdt.P/2018/PA.Buol, dari hal maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang motif adopsi anak dalam perundang-undangan dan bagaimana dissenting opinion dalam penetapan Nomor: 0083/Pdt.P/2018/PA.Buol. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, penelitian ini difokuskan untuk memecahkan masalah hukum secara normatif dengan berpedoman pada penelaahan terhadap norma-norma yang ada serta dokumen-dokumen yang relevan dengan permasalahan terkait dengan pengaturan hukum motif adopsi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ketidakjelasan batasan yuridis dalam mendefinisikan frasa "kepentingan terbaik bagi anak" dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama dalam konteks adopsi, memicu divergensi interpretasi di kalangan ahli hukum. Ketiadaan parameter yang rigit dan terukur dalam undang-undang ini membuka peluang bagi subjektivitas dalam penerapannya, sehingga berpotensi melahirkan dissenting opinion di antara para sarjana hukum maupun praktisi terkait kriteria dan implementasi prinsip fundamental ini dalam praktik peradilan. Disenting opinion dalam Penetapan Nomor: 0083/Pdt.P/2018/PA.Buol berakar pada perbedaan pandangan hakim dalam putusan tersebut disinyalir bersumber dari interpretasi divergen terhadap fakta persidangan, di mana motif adopsi oleh kakek-nenek kandung demi memasukkan cucu ke daftar tanggungan PNS dipandang problematis. Dissenting opinion ini mengindikasikan diskrepansi pemahaman prinsip "kepentingan terbaik anak" dalam relasi keluarga dan implikasi administratif, menyoroti urgensi elaborasi parameter konsep tersebut dalam peraturan perundang- undangan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01