ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERDATA ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI NASABAH OLEH PT BANK CENTRAL ASIA CABANG KUPANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR NOMOR 230/PDT.G/2022/PN KPG)

Penulis

  • Chika Ghassani Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Fadhil Pratama Putra Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Zainudin Firdaus Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Kebocoran Data Pribadi, Tanggung Jawab Perdata, Perbankan Digital

Abstrak

Transaksi digital banking mencakup transaksi internet banking, SMS/mobile banking, dan phone banking. Namun, kemajuan teknologi ini juga memunculkan berbagai risiko, salah satunya adalah kebocoran data pribadi yang dapat merugikan individu maupun kelompok secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab perdata atas kebocoran data pribadi nasabah oleh PT Bank Central Asia Cabang Kupang dengan studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 230/PDT.G/2022/PN KPG. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kasus kebocoran data nasabah yang mengakibatkan kerugian finansial melalui penyalahgunaan akses mobile banking. Analisis berfokus pada dua aspek utama: pertama, tanggung jawab perdata perusahaan terhadap kebocoran data pribadi berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; kedua, pertimbangan hukum hakim yang merefleksikan penerapan prinsip strict liability dalam konteks keamanan data perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank bertanggung jawab penuh atas keamanan sistem perbankan digital dan wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kebocoran data, meskipun transaksi telah melalui proses otentikasi. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang memperkuat posisi konsumen dalam sengketa keamanan data perbankan dan mendorong korporasi untuk meningkatkan standar keamanan sistem

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01