KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TELAH MENERAPKAN MITIGASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (STUDI KASUS : KABUPATEN BARITO SELATAN, KALIMANTAN TENGAH)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perlindungan Korban, Kebakaran Lahan.Abstrak
Kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di musim kemarau yanng merupakan bencana. Dimana kebarakan tersebut bisa bersumber dari alam dan bisa juga bersumber dari ulah manusia itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris dengan survey dan observasi. Sekarang ini perusahan-perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit dilarang melakukan pembukaan lahan dengan sistem bakar tetapi pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning). Selain itu, pihak perusahaan diwajibakan oleh pemerintah melakukan mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan yang terjadi disekitar wilayah kerjanya. Sanksi berat pun telah menunggu pihak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau tidak bisa mengendalikan kebakaran hutan berupa denda dan pidana kurungan. ini, pihak perusahaan, kepolisian dan pemerintah daerah adalah pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kejadian karhutla. Pemicu kebakaran sekarang tidak hanya bersumber dari perusahaan tetapi juga bisa bersumber dari budaya dan kebiasaan oknum warga dalam pola membuka lahan untuk lahan pertanian, perkebunan dan peternakan pribadi secara masif dan terprogram.