ASPEK HUKUM PIDANA PADA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Artificial Intelligence, Hukum Pidana, TeknologiAbstrak
AI (Artificial Intelligence) telah menciptakan paradigma baru dalam banyak bidang kehidupan manusia karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkannya. Di balik kemajuan tersebut, bagaimanapun, terdapat berbagai potensi hambatan dan bahaya yang harus diperhatikan dengan serius. Dengan berkembangnya, AI telah masuk ke berbagai sektor kegiatan manusia, termasuk bidang hukum. AI belum diatur dan diatur secara khusus di Indonesia, penafsiran diperlukan untuk menentukan apakah AI adalah subjek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum pidana pada Artificial Intelligence dalam hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan jenis data sekunder dimana data tersebut diperoleh secara tidak langsung meliputi bahan hukum primer. Data yang diperoleh tersebut kemudian dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data studi Dalam hal pengaturan AI di Indonesia, UU ITE diperluas untuk menangani perkembangan teknologi yang cepat, yang berarti bahwa masalah hukum yang terkait dengan teknologi harus diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena di Indonesia, belum ada undang- undang khusus yang mengatur AI.





