TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN SEBAGAI PEMILIK KENDARAAN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS

Penulis

  • Bambang Arwanto Universitas Narotama Penulis
  • Dianto Septyawan Universitas Narotama Penulis

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Vicarious Liability, Perbuatan Melawan Hukum

Abstrak

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan milik perusahaan kerap menimbulkan persoalan hukum terkait tanggung jawab hukum dari pihak perusahaan sebagai pemilik kendaraan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum, dengan menitikberatkan pada konsep vicarious liability atau tanggung jawab atas perbuatan orang lain. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, baik secara langsung akibat kelalaian dalam merawat kendaraan, maupun secara tidak langsung berdasarkan prinsip vicarious liability atas perbuatan pengemudi yang terjadi dalam konteks pelaksanaan tugasnya. Penerapan Pasal 1365 KUHPer memerlukan pembuktian adanya unsur kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat, sementara prinsip vicarious liability sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPer bergantung pada keberadaan hubungan kerja dan keterkaitan tindakan dengan tugas yang dijalankan. Berdasarkan  hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan pentingnya penegasan batas-batas pertanggungjawaban hukum perusahaan guna menjamin perlindungan yang optimal bagi korban kecelakaan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-01