PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DI MINIMARKET ATAS HAK YANG TIDAK TERPENUHI DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (LEGAL PROTECTION FOR WORKERS AT MINIMARKETS REGARDING UNFUILFILLED RIGHTS IN PENAJAM PASER UTARA REGENCY)
Kata Kunci:
Upah Minimum, Jam Kerja, PekerjaAbstrak
Penelitian ini menganalisis permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap hak pekerja dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja di minimarket di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh pekerja minimarket mendapatkan upah di bawah minimum dan bekerja lebih dari waktu kerja. Terkait pelaksanaan pengawasan hukum belum terlaksana dikarenakan Dinas Ketenagakerjaan Penajam Paser Utara belum menjangkau minimarket tersebut. Dalam melakukan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Penajam Paser Utara memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Penajam Paser Utara. Sedangkan yang berhak melakukan penegakan hukum ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda.





