ANALISIS SYARAH ‘UQUDUL LUJAIN SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI TENTANG NAFKAH ISTRI KARIER (STUDI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

Penulis

  • Anggi Febriant Noor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Penulis
  • B. Syafuri Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Penulis
  • Ahmad Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Penulis

Kata Kunci:

Nafkah, karier, Syarh ‘Uqudullujain, Nawawi

Abstrak

Setelah akad perkawinan sah, suami istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Diantara kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian, makanan dan rumah tinggal. Istri yang berkarier sehingga sudah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri walaupun tanpa nafkah dari suami menimbukan pertanyaan bagaimana status nafkah suami terhadap istri karier. Diantara Ulama nusantara yang membahas tentang rumah tangga adalah Syaikh Nawawi al-Bantani yang salah satunya adalah kitab Syarah ‘Uqudul Lujain. Jadi, penelitian ini mencoba menggali pemikiran Syaikh Nawawi dalam kitab tersebut mengenai nafkah istri karier. Metode penelitian ini menggunakan metode komparatif yang mencoba membandingkan dan menjelaskan secara deskriptif ketentuan nafkah istri karier menurut hukum positif, hukum Islam dan pendapat syaikh nawawi dalam kitab Syarah ‘Qudulul Lujain. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder berupa karya-karya Syaikh Nawawi yang lain. Hasil penelitian ini adalah Hukum positif, hukum Islam dan pendapat Syaikh Nawawi dalam Syarah ‘Uqudulujain tidak menyebutkan ketentuan secara spesifik mengenai nafkah untuk istri karier dan tidak ada larangan bagi istri untuk berkarier, intinya ketika telah tamkin sempurna dan perempuan tersebut masih berstatus sebagai istri maka istri berhak menerima nafkah termasuk istri karier yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri atau bahkan pendapatannya lebih besar dari suami. Perbedaan hanya terdapat pada ukuran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Namun semuanya sepakat bahwa ketika istri melakukan nusyuz maka nafkah baginya adalah gugur berarti jika istri melakukan nusyuz dalam kariernya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01