KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PRAKTIK DISKRESI KEPOLISIAN: TELAAH NORMATIF FILOSOFIS ATAS KASUS ANAK MELAPORKAN IBU KANDUNG

Penulis

  • I Komang Kartika Yasa Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Antonius Dewanto Purnomo Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Rifki Albana Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Nurul Aisyah Mansur Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Ni Nyoman Lestari Yanti Asep Sapsudin Universitas Islam Nusantara Penulis

Kata Kunci:

Keadilan Substantif, Diskresi Kepolisian, Moralitas Hukum, Filsafat Hukum, Radbruch Dworkin Fuller, Hukum Progresif

Abstrak

Penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada dilema antara kepastian hukum formal dan keadilan moral substantif. Studi ini mengkaji konflik tersebut melalui analisis mendalam terhadap kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor, namun ditolak oleh aparat kepolisian dengan alasan nilai kekeluargaan dan kemanfaatan sosial. Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana diskresi kepolisian diterapkan dalam konteks benturan antara hukum positif dan moralitas sosial, serta bagaimana prinsip keadilan substantif menurut Gustav Radbruch dan teori moralitas internal hukum menurut Lon L. Fuller memberikan dasar justifikasi bagi tindakan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif-filosofis, penelitian ini mengintegrasikan perspektif Hans Kelsen mengenai kemurnian hukum, Ronald Dworkin mengenai integritas hukum, Roscoe Pound mengenai rekayasa sosial, serta Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kepolisian tersebut bukanlah penyimpangan terhadap hukum positif, melainkan implementasi keadilan substantif yang sejalan dengan falsafah hukum Indonesia berbasis Pancasila. Penelitian ini juga memaparkan prinsip bahwa diskresi adalah ruang etis yang memberi peluang bagi aparat untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam konteks budaya Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01