PERAN NOTARIS DALAM PENGANGKATAN DAN LEGALITAS LIKUIDATOR PADA PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Kata Kunci:
Notaris, Likuidator, Pembubaran PT, Akta Otentik, LegalitasAbstrak
Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) menandai berakhirnya status badan hukum suatu perusahaan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di indonesia. Salah satu tahapan krusial dalam proses ini adalah pengangkatan likuidator, yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban serta mendistribusikan aset perusahaan. Notaris memegang peran penting dalam menjamin legalitas dan keabsahan pengangkatan likuidator melalui pembuatan akta otentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterlibatan notaris dalam proses likuidasi tidak hanya memperkuat aspek legal formal, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak yang terlibat




