APAKAH INTERVENSI MILITER DALAM KONFLIK IRAN–AS DAPAT DIBENARKAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA?
Kata Kunci:
Intervensi Militer, Hak Asasi Manusia, Iran–AS, Hukum Internasional, R2PAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah intervensi militer dalam konflik Iran–Amerika Serikat dapat dibenarkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum internasional dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi militer pada dasarnya bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu seperti mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam kerangka Responsibility to Protect (R2P). Namun, dalam praktiknya, intervensi militer seringkali menimbulkan pelanggaran HAM yang lebih luas, sehingga legitimasi tindakan tersebut menjadi dipertanyakan. Oleh karena itu, penyelesaian konflik melalui pendekatan damai lebih sejalan dengan prinsip perlindungan HAM.




