RELASI NEGARA HUKUM DAN KONSTITUSIONALISME DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI DAN TANTANGANNYA DI INDONESIA

Penulis

  • Nur Mutmainnah Universitas Muhammadiyah Bima Penulis
  • Taufik Firmanto Universitas Muhammadiyah Bima Penulis

Kata Kunci:

Negara Hukum, Konstitusionalisme, Penegakan Hukum, Hukum Internasional, Indonesia

Abstrak

Konsep negara hukum dan konstitusionalisme merupakan dua pilar fundamental dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam suatu sistem ketatanegaraan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara negara hukum dan konstitusionalisme dalam konteks perlindungan HAM di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM. Namun, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan, seperti inkonsistensi penegakan hukum, lemahnya independensi lembaga penegak hukum, serta disharmonisasi regulasi. Selain itu, faktor politik dan budaya hukum masyarakat turut mempengaruhi efektivitas perlindungan HAM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen konstitusional, reformasi kelembagaan, serta harmonisasi regulasi guna memastikan perlindungan HAM yang optimal dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01