ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA

Penulis

  • Hellen Sarita De Lima Universitas Kristen Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pengawasan Substantif Permohonan Merek Dagang, Sistem Klasifikasi Nice

Abstrak

Studi ini menganalisis praktik pemeriksaan merek dagang di Indonesia, dengan fokus pada tanggung jawab perlindungan hukum dan pengawasan substantif pemeriksa terhadap permohonan merek dagang. Sistem perlindungan merek dagang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sedangkan prosedur pendaftaran merek dagang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016, yang mengadopsi klasifikasi internasional NICE untuk menentukan kelas produk dan/atau jasa guna memastikan validitas dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran. Namun, pemeriksaan substantif seringkali bergantung pada penilaian subjektif pemeriksa, sehingga menimbulkan berbagai sengketa dan ketidakpastian hukum. Studi ini mengkaji pentingnya penetapan regulasi untuk pengawasan pemeriksa substantif dan peningkatan kompetensi mereka, termasuk penggunaan teknologi berbasis AI. Diharapkan peningkatan sistem ini akan memperkuat perlindungan hukum dan mencegah sengketa merek dagang di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01