ANALISIS PEMBERIAN 200 T DARI BANK BI KE BANK BANK HIMBARA
Kata Kunci:
Kebijakan Moneter, Likuiditas, Perbankan, Himbara, Stabilitas KeuanganAbstrak
Penelitian ini menganalisis kebijakan likuiditas yang sering dipersepsikan sebagai “pemberian Rp200 triliun” oleh Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara dalam perspektif hukum, ekonomi, dan tata kelola. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, serta didukung data sekunder kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut secara yuridis merupakan bagian dari instrumen moneter ekspansif, bukan pemberian dana langsung. Secara ekonomi, efektivitas kebijakan terbukti bersifat parsial akibat hambatan transmisi pada jalur kredit, yang dipengaruhi oleh risiko perbankan dan lemahnya permintaan sektor riil. Dari sisi kelembagaan, dominasi peran bank Himbara sebagai kanal kebijakan berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan moral hazard. Sementara itu, dari perspektif tata kelola, kebijakan ini masih memerlukan penguatan transparansi dan akuntabilitas berbasis indikator kinerja yang terukur. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi kebijakan likuiditas memerlukan sinergi antara kebijakan moneter, makroprudensial, dan reformasi struktural sektor riil.




