PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR: ANTARA SANKSI RETRIBUTIF DAN PERLINDUNGAN KORBAN
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Pemerkosaan Anak, Sanksi Retributif, Perlindungan KorbanAbstrak
Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan generasi bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas sanksi pidana tersebut dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban, khususnya dalam masa transisi implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan analisis kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi regulasi melalui UU No. 17 Tahun 2016 telah memperberat sanksi pidana termasuk pidana kebiri kimia, namun dalam tataran implementasi masih kerap terjadi disparitas putusan hakim dan penolakan restitusi yang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan restoratif bagi korban. Diperlukan rekonstruksi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku (retributif), melainkan juga pada pemulihan hak-hak korban (viktimologi) melalui optimalisasi instrumen UU TPKS.




