ANALISIS YURIDIS TANDA TANGAN TERHADAP AKTA PENJUALAN DAN PEMBELIAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 641/PDT/2022/PT MDN)
Kata Kunci:
Tanda Tangan, Akta Penjualan dan Pembelian, Keabsahan Perjanjian, NotarisAbstrak
Keabsahan Tanda tangan pada Akta Penjualan dan Pembelian yang melibatkan hubungan kekeluargaan antara Penggugat dan Tergugat, yang merupakan kakak beradik. Permasalahan timbul setelah Tergugat membeli rumah dari orang tuanya. Rumah tersebut kemudian dihuni oleh Penggugat dan keluarganya setelah kedua orang tua mereka meninggal. Tergugat berniat menjual rumah tersebut, Penggugat menolak untuk pindah, sehingga Tergugat melaporkan Penggugat ke pihak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli tanah dan rumah antara orang tua dan anak yang dilakukan tanpa persetujuan anak lainnya, untuk menilai sah atau tidaknya perjanjian jual beli tersebut dalam hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Analisa data menggunakan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa perkara ini merujuk pada Pasal 1877 KUHPerdata dalam mempertimbangkan fakta hukum dan alat bukti yang diajukan, hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Nomor 641/Pdt/2022/PT Mdn, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Penggugat yang menggugat tanda tangan pada Akta Penjualan dan Pembelian harus membuktikan ketidaksahannya tanda tangan tersebut. Transaksi dapat dibatalkan demi hukum jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku