ANALISIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH SALAH SATU PIHAK PADA AKTA JUAL BELI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 705 PK/PDT/2023 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3406 K/PDT/2019)

Penulis

  • Alya Milawati Siregar Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Penyalahgunaan Keadaan, PPAT, Akta Jual Beli

Abstrak

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 PK/Pdt/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3406 K/Pdt/2019 yang memanfaatkan kondisi ekonomis dan ketidaktahuan seseorang dalam menandatangani Akta Jual Beli dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan Akta Jual Beli. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis adanya pihak yang memanfaatkan kondisi pihak lebih lemah secara ekonomi dan psikologis untuk keuntungan pribadi, mengidentifikasi tindakan mereka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, mengevaluasi keabsahan akta autentik yang dibuat dihadapan PPAT, dan menilai putusan Pengadilan yang terkait dengan penyalahgunaan keadaan agar memberikan keadilan dalam menangani kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Analisa data menggunakan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tergugat memanfaatkan ketergantungan, kepercayaan, dan kondisi ekonomi penggugat untuk keuntungan pribadi, yang melanggar prinsip transparansi dan keadilan. Hakim mempertimbangkan parameter penyalahgunaan keadaan dari segi keunggulan ekonomis dan psikologis, sebagaimana diatur dalam yurisprudensi. Penerapan hukum Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 PK/Pdt/2023, belum memberikan keadilan hukum terhadap pihak yang berhak secara keperdataan terkait objek yang telah dialihkan dan seharusnya Hakim membatalkan Akta Jual Beli seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3406 K/Pdt/2019 dalam Putusannya berpendapat bahwa terdapat penyalahgunaan keadaan dalam penandatanganan Akta Jual Beli oleh Penggugat, yang mengakibatkan cacat kehendak

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01