KEPASTIAN HUKUM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PASCA BERLAKUNYA PMK NOMOR 122 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Keabsahan Lelang, Eksekusi Hak Tanggungan, PMK No. 122 Tahun 2023Abstrak
Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam praktiknya kerap memicu sengketa hukum di pengadilan, yang pada umumnya berakar pada permasalahan keabsahan prosedur pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji keabsahan lelang eksekusi Hak Tanggungan, dengan menitikberatkan pada aspek kepatuhan prosedural berdasarkan instrumen hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan suatu lelang eksekusi Hak Tanggungan sangat bergantung pada asas legalitas dan kepatuhan prosedur. Validitas pelaksanaan lelang mutlak mensyaratkan pemenuhan secara kumulatif atas syarat materiil dan syarat formil yang telah diatur secara ketat dan limitatif dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023. Pengabaian atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan prosedural tersebut dapat berimplikasi pada cacat hukum yang berpotensi membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi demi hukum.




