ANALISIS YURIDIS STRATEGIC PARTNERSHIP BANDAR UDARA INTERNASIONAL KUALANAMU TERHADAP PENINGKATAN PENERBANGAN DOMESTIK DAN INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Strategi Kerja Sama, Bandara UdaraAbstrak
PT Angkasa Pura II, yang didirikan pada 1984, mengelola bandara di Indonesia
bagian barat, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Perusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing
melalui pengelolaan bandara yang lebih efisien. Namun, pada 2019, PT Angkasa
Pura II menghadapi tekanan keuangan akibat pandemi Covid-19, yang menyebabkan
penurunan trafik penumpang dan kesulitan membayar pinjaman. Untuk mengatasi
hal ini, perusahaan melakukan restrukturisasi keuangan dan operasional. Seiring
dengan pemulihan industri penerbangan setelah pandemi, PT Angkasa Pura II juga
melakukan ekspansi melalui kemitraan strategis. Ini termasuk kerja sama dengan GMR Airports dan mitra lainnya untuk mengelola bandara seperti Kualanamu dan
Hang Nadim. Selain itu, pemerintah Indonesia juga merencanakan spin-off untuk
beberapa bandara besar guna meningkatkan efisiensi finansial dan operasional. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif yang didukung
dengan data empiris disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.
Penelitian yang dilakukan secara langsung ke lokasi yang akan menjadi obyek
penelitian pada Analisis Yuridis Strategic Partnership Bandar Udara Internasional
Kualanamu Terhadap Peningkatan Penerbangan Domestik Dan Internasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
strategic partnership yang dilakukan oleh bandara internasional kualanamu telah
sesuai dengan aturan hukum yang ada dan memberikan kepastian hukum karena
adanya penanaman modal asing dalam Undang-Undang wajib dalam bentuk
Perseroan terbatas dan berkedudukan diwilayah Republik Indonesia dan saham yang
dimiliki oleh PT Angkasa Pura II adalah sebesar 51%.