PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA TIKTOK SHOP DI INDONESIA

Penulis

  • Levina Valentina Rorimpandey Universitas Jayabaya Penulis
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya Penulis
  • Gatut Hendrotriwidodo Universitas Jayabaya Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Jual Beli Online, Toktok Shop

Abstrak

Penelitian ini berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam transaksi jual beli secara online pada Tiktok Shop atas pengembalian barang yang dilakukan oleh konsumen yang menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, sehingga dengan adanya dampak negatif dari transaksi bisnis online pada marketplace Tiktok Shop memerlukan upaya preventif berupa perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka Peneliti perlu untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jual beli online dilihat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana transaksi jual beli online melalui aplikasi Tiktok Shop berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik?. (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen dalam transaksi jual beli online melalui aplikasi Tiktok Shop berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik?. Adapun teori yang Peneliti gunakan sebagai pisau analisis adalah Teori Perjanjian oleh R. Wirjono Prodjodikoro, Teori Perbuatan Hukum oleh R.Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum oleh Satjipto raharjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang diperlukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa transaksi jual beli online melalui Tiktok Shop merupakan transaksi elektronik karena adanya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer, sehingga memuat adanya perjanjian yang disebut sebagai kontrak elektronik, perbuatan hukum antara para pihak dalam jual beli online melalui Tiktok Shop merupakan perbuatan hukum bersegi dua yakni masing-masing pihak berwenang dan kedua belah pihak saling memberikan dan meminta sesuatu. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam jual beli online melaluil Tiktok Shop bersifat pencegahan (prohibited) yaitu dengan adanya peraturan sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik selama transaksi berlangsung, adanya kontrak elektronik mengikat bagi para pihak sesuai dengan UU ITE Pasal 18 ayat (1) dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01