PERANAN MEDIATOR DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Mediator, Restorative Justice, Peradilan PidanaAbstrak
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Mediator memiliki peran penting dalam proses RJ, terutama dalam memfasilitasi dialog antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peranan mediator dalam penerapan RJ dalam peradilan pidana di Indonesia, dengan meninjau dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta tantangan yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus penerapan RJ dalam praktik peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator berperan dalam membangun komunikasi yang efektif, memastikan keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku, serta membantu dalam merumuskan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya regulasi mengenai peran mediator dalam RJ. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kapasitas mediator agar penerapan RJ dapat berjalan lebih efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia