PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT PADA PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN DESA DALAM PENERAPAN ASAS- ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Kata Kunci:
Pemerintahan, Perlindungan Hukum, MasyarakatAbstrak
Indonesia menyadari pentingnya hukum dalam mengatur negara dan memastikan kesejahteraan warganya. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah menghadapi berbagai tugas yang kompleks dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat. Desa sebagai salah satu sub sistem dari sistem pemerintahan di Indonesia yang menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan asas-asas umum penyelenggaraan negara sangat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dalam penelitian ini, pendekatan konseptual digunakan untuk menguji konsep asas-asas tersebut, dengan mengandalkan data observasi dan tinjauan literatur. Temuan penelitian ini menyoroti perlunya keseimbangan antara pemerintah dan warga negara dalam memastikan perlindungan hukum, yang mencakup kepastian, keadilan, dan hasil yang bermanfaat. Kendati demikian, Pemerintah Desa sudah seharusnya menjalankan mandat atas pelayanan publik kepada Masyarakat memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini dapat membangun pemerintahan yang berwibawa yang menjunjung tinggi hukum dan melindungi kepentingan masyarakat