UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN BAGI NASABAH PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Konsumen, FintechAbstrak
Perkembangan teknologi keuangan (financial technology atau fintech) telah mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan, termasuk Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online. Namun, maraknya fintech ilegal menimbulkan berbagai permasalahan bagi nasabah, seperti suku bunga yang tidak transparan, penagihan yang tidak sesuai prosedur, serta penyalahgunaan data pribadi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman online melalui berbagai kebijakan dan regulasi, seperti POJK No. 77/POJK.01/2016, POJK No. 31/POJK.07/2020, dan POJK No. 6/POJK.07/2022. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK menerapkan sistem layanan konsumen terintegrasi, pengawasan ketat terhadap fintech lending, serta perlindungan data pribadi nasabah. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindak fintech ilegal. Namun, tantangan masih dihadapi, terutama terkait rendahnya literasi keuangan masyarakat serta sulitnya pengawasan terhadap fintech yang beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengawasan yang lebih ketat, edukasi yang lebih luas, serta penguatan regulasi untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi konsumen