PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DI PROVINSI BENGKULU
Kata Kunci:
Kejaksaan, SPDP, Pengawasan, Penyidikan, Hukum Acara Pidana, Provinsi BengkuluAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik di wilayah Provinsi Bengkulu. Pengawasan terhadap SPDP memiliki signifikansi penting untuk menjamin bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sejak tahap awal. Meskipun secara normatif Kejaksaan telah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPDP sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, implementasi pengawasan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyampaian SPDP oleh penyidik sering mengalami keterlambatan, disertai dengan rendahnya pemahaman dan kedisiplinan aparat penegak hukum. Selain itu, terbatasnya integrasi sistem data antar-lembaga, minimnya sumber daya manusia, serta kendala geografis dan infrastruktur turut memengaruhi efektivitas pengawasan yang dilakukan Kejaksaan. Di samping itu, belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur batas waktu penyampaian SPDP menimbulkan ambiguitas dan menyulitkan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antara lembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan, pengembangan sistem informasi perkara yang terintegrasi, serta penyempurnaan regulasi guna menciptakan kepastian hukum dalam proses penyidikan. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan sebagai pengendali proses hukum sejak tahap awal penyidikan, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan