ANALISIS YURISPRUDENSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KEJAHATAN KEUANGAN GLOBAL: KASUS MONEY LAUNDERING DAN TAX EVASION

Penulis

  • Keisya Salsabila Universitas Bengkulu Penulis
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu Penulis
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Keuangan, Pencucian Uang, Penghindaran Pajak, Yurisprudensi, Kerjasama Internasional

Abstrak

Penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan keuangan global, seperti pencucian uang (money laundering) dan penghindaran pajak (tax evasion), telah menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem peradilan internasional. Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya merugikan perekonomian global, tetapi juga sering melibatkan aktor-aktor besar, baik individu maupun korporasi multinasional, yang memiliki kemampuan untuk memanipulasi sistem hukum demi menghindari sanksi. Artikel ini menganalisis yurisprudensi hukum pidana internasional dalam menangani kasus-kasus pencucian uang dan penghindaran pajak, dengan fokus pada keputusan-keputusan yang diambil oleh pengadilan internasional dan mekanisme yang digunakan untuk menuntut pelaku kejahatan keuangan. Penelitian ini juga mengkaji sejauh mana instrumen hukum internasional, seperti Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional dan instrumen lainnya, telah diterapkan untuk mengatasi kejahatan ini, serta tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan terhadap pelaku yang sering kali beroperasi lintas negara. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya signifikan dalam memperkuat kerangka hukum internasional, masih terdapat kekurangan dalam hal yurisdiksi, kerjasama antar negara, dan penerapan sanksi yang efektif. Artikel ini mengusulkan reformasi yang dapat meningkatkan efektivitas hukum pidana internasional dalam mengatasi kejahatan keuangan global, termasuk peningkatan koordinasi antar lembaga internasional dan penguatan sistem akuntabilitas terhadap korporasi besar.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01