PENGATURAN PIDANA MATI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Pidana Mati, Undang-Undang No 1 Tahun 2023Abstrak
Hukum pidana dan pemidanaan dalam implementasinya tidak bisa statis dan harus berubah sesuai perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, apakah sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan serta bagaimana perspektif hak asasi manusia melihatnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui pendekatan analisis dan pendekatan konseptual dengan mengkaji dokumen hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa: pertama, pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan upaya moderasi melalui penerapan masa percobaan 10 tahun dan alternatif hukuman lain yang selaras dengan tujuan pemidanaan restoratif dan rehabilitatif; kedua, bahwa Meskipun masih mempertahankan pidana mati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, upaya untuk memanusiakan proses peradilan terlihat dari adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana. menunjukkan upaya negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik