STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 57/PID.SUS/2018/PN DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA TAMBANG YANG TIDAK MEMILIKI IZIN
Kata Kunci:
Pertambangan Tanpa Izin, Undang-Undang Minerba, Putusan PengadilanAbstrak
Masalah pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi isu krusial di Indonesia karena dampaknya yang merugikan lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Penelitian ini mencakup dua rumusan masalah, Bagaimana perspektif hukum pidana terhadap PETI berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009? dan Bagaimana implementasi hukum dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN? Penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan kepustakaan, menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa aktivitas PETI melanggar Pasal 158 hingga Pasal 161 UU Minerba, yang memberikan sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam kasus yang dianalisis penulis, terdakwa terbukti melakukan penimbunan dan pengolahan batu cinnabar tanpa IUP. Barang bukti berupa 221 karung batu cinnabar dirampas untuk negara, dan terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan unsur-unsur pidana yang terbukti. Penerapan hukum yang tegas terhadap PETI, serta perlunya pendekatan non-penal melalui pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi izin usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku tambang ilegal untuk beralih ke aktivitas yang sah, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.