ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE PEWARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS PERDATA

Penulis

  • Alifiah Ria Andriani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Merline Eva Lyanthi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Perjanjian Pinjaman Online, Pewaris Dan Ahli Waris

Abstrak

Kemunculan pinjaman online sebagai bagian dari industri Fintech memunculkan permasalahan hukum terkait peran ahli waris terhadap tanggung jawab hutang pinjaman online pewaris, terutama karena adanya kekosongan hukum mengenai klausul dalam perjanjian baku yang tertuang dalam kontrak elektronik mengenai pengalihan tanggung jawab pasca meninggalnya pewaris. Dengan penelitian ini, diharapkan dapat tercapai tujuan untuk meneliti tanggung jawab yang dimiliki oleh ahli waris terhadap perjanjian pinjaman online pewaris. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif (Legal Research) yang menggunakan suatu pendekatan pada aturan perundang-undangan (Statute Approach) serta dengan suatu pendekatan yang masuk ke dalam kategori konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini menghasilkan bahwa keabsahan perjanjian pinjaman online dalam konteks Waris Burgerlijk Wetboek, keabsahan tersebut sangat bergantung pada pemenuhan Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 46 ayat (2) PP PSTE, yang mengadopsi substansi Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila semua ketentuan yang diperlukan untuk keabsahan perjanjian, termasuk adanya persetujuan bersama para pihak, kemampuan pihak-pihak yang terlibat, objek yang jelas, dan sebab yang halal dipenuhi, maka perjanjian pinjaman Online tersebut dianggap sah. Pengalihan pembayaran pinjaman Online kepada ahli waris berdasarkan Waris Burgerlijk Wetboek menunjukkan ahli waris bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang yang belum dilunasi oleh pewaris, khususnya jika pewaris meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman tersebut. Dalam hal ini, penerapan prinsip "saisine" secara otomatis, suatu hak beserta kewajiban yang dimmiliki untuk melunasi utang yang dimiliki oleh pewaris yang ditinggal meninggal, termasuk pinjaman Online. Ahli waris bisa dimintai tanggung jawab atas utang itu hanya dalam kondisi setelah mereka menyatakan menerima warisan. Pasal 1023 KUHPerdata mengatur bahwa seorang ahli waris memiliki "hak mempertimbangkan" yang di daalamnya terdapat suatu pertimbangan untuk kebebasan yang diberikan kepada ahli waris dalam memikirkan suatu opsi yang akan dipilih untuk menerima suatu hak waris secara utuh, menerima dengan syarat atau menolak untuk mewarisi

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01