PENERAPAN PRINSIP LEX LOCI CONTRACTUS DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA: KAJIAN TERHADAP KONTRAK INVESTASI ASING DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kontrak, Prinsip Lex Loci Contractus, Investasi AsingAbstrak
Penerapan Prinsip hukum untuk mengatur kontrak sangatlah penting dalam setiap transaksi investasi sehingga dengan adanya Prinsip Lex Loci Contractus menjadi salah satu aspek hukum terhadap kontrak investasi asing baik di Negara Indonesia ataupun Negara lainnya. Sehingga penulis bertujuan untuk menganalisis apakah dalam Prinsip Lex Loci Contractus dapat menjadi acuan untuk melindungi hak-hak investor dan Negara yang akan mengikat kedua belah pihak yang melakukan kontrak investasi asing dan bagaimana penyelesaian sengketa kontrak internasional di Indonesia. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan kajian studi literatur, yang berfokus pada analisis dan evaluasi dokumen serta sumber-sumber tertulis terkait prinsip Lex Loci Contractus dalam sistem hukum Indonesia. Integritas prinsip ini tidak hanya dapat melindungi kepentingan domestik tetapi juga dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar global yang terus berubah. Namun tetap ada Ketidakcocokan antara ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan perkembangan global dalam hukum perdata internasional