PRILAKU MENGEMIS UNTUK MENAFKAHI KELUARGA PERSPEKTIF MAQASYID SYARIAH IMAM AL-GHAZALI (STUDI DI MASYARAKAT DESA PRAGAAN DAYA KABUPATEN SUMENEP)
Kata Kunci:
Prilaku Mengemis, Nafkah, Maqasyid Syariah Al-GhazaliAbstrak
Pragaan Daya adalah salah satu Desa yang berada di daerah Sumenep. Ada sebuah fenomena unik yang terjadi didesa ini yakni menjamurnya pengemis. Di berbagai daerah banyak penemis yang mengaku dari Sumenep, khususnya dari desa Pragaan Daya. Fenomena ini tidak ditemukan di desa lain di Sumenep atau bahkan diluar kabupaten Sumenep. Aktifitas mengemis yang identik dengan orang yang lemah dan tidak berdaya seringkali dijadikan sebagai alasan untuk mengemis. Padahal menurut ajaran agama Islam mengemis merupakan Tindakan yang dilarang. Larangan tersebut malah dilakukan oleh masyarakat Pragaan Daya sebagai sebagai sumber mencari nafkah dan profesi yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam Penelitian ini dirumuskan dua permasalahan yang akan dibahas yakni profesi pengemis di Desa Pragaan Daya ditinjau dari aspek hukum, dan profesi pengemis untuk menafkahi keluarga tinjauan konstrusi sosial. Menurut pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, meminta-minta atau mengemis merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar norma sosial serta syariat Islam. Namun, di desa Pragaan Daya, masyarakat masih melakukan tindakan ini karena mereka percaya bahwa mengemis adalah pekerjaan yang dianggap halal dan mereka masih menghormati kepercayaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka