IMPLIKASI PRAKTIK KORUPSI TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Korupsi, Efektivitas, Pengelolaan Keuangan Negara.Abstrak
Berdasarkan laporan ICW, bahwa korupsi di Indonesia pada tahun 2019 naik secara konsisten. Sejak 2019 kasus korupsi mencapai 271 dengan 580 tersangka . Kemudian pada tahun 2020 kasus korupsi sebanyak 444 kasus dengan 875, dan 533 kasus korupsi dengan 1.173 tersangka pada 2021. Praktik korupsi di Indonesia sering terdengar dalam berbagai media, hal tersebut menjadi momok bagi beberapa pihak yang dirugikan. Penelitian ini menyoroti implikasi praktik korupsi terhadap efektivitas pengelolaan anggaran negara di Indonesia, yang bertujuan untuk menganalisis faktor- faktor penyebab terjadinya korupsi dalam keuangan negara serta dampak korupsi terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan beberapa sumber referensi,. Pendekatan masalah penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undangan, yang menganalisis terkait dengan masalah yang diteliti, serta pendekatan konseptual yang didasarkan pada doktrin-doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berkembang dalam ilmu hukum, untuk memperjelas tanggapan dan membagikan konsep hukum, pengertian hukum, serta hukum yang relevan dengan persoalan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Untuk mengatasi korupsi, diperlukan langkah strategis seperti peningkatan pengawasan, reformasi regulasi, dan pembenahan etika untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan pro- kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga diharapkan memperkuat kerja sama dengan masyarakat melalui transparansi informasi anggaran, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau pengelolaan keuangan negara