PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci:
Intelijen Kejaksaan Tinggi, Pencucian Uang, Penegakan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran intelijen Kejaksaan Tinggi dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pencucian uang merupakan kejahatan yang kompleks dan terorganisir, yang kerap melibatkan berbagai pihak dan metode. Dalam konteksini, intelijen Kejaksaan Tinggi berfungsi sebagai garda terdepan dalam mengumpulkan dan 8Penelitianini juga membahas landasan hukum yang mengatur peran intelijen dalam penyelidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-UndangNomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kolaborasi dengan lembaga lain dan penerapan teknologi informasi menjadi factor kunci dalam efektivitas penyelidikan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi penanganan pencucian uang di Indonesia