PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PROBONO KEPADA MASYARAKAT INDONESIA

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Novitasari br Sitorus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Mae syarah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Zahra Afiqah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Nadiyah Roihanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Zahra Amalia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Advokat, Bantuan Hukum, Probono, Masyarakat, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek peran advokat dalam memberikan bantuan hukum, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dan keterbatasan sumber daya. Peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sangat krusial dalam menjamin akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Dalam konteks hukum Indonesia, advokat tidak hanya berfungsi sebagai perwakilan hukum di pengadilan, tetapi juga sebagai penyuluh dan konsultan hukum yang memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan. dalam Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaaan/library research. Adapun permaslahan dalam penelitian ini bagaimana peran advokat dalam memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan, peran advokat dalam memberikan bantuan hukum tetap vital untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, organisasi advokat, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas layanan bantuan hukum di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01