REKONTRUKSI POLITIK HUKUM PIDANA EKSAMINASI PENJATUHAN HUKUMAN DALAM KASUS HARVEY MOEIS

Penulis

  • Putri Happy Handayani Universitas Dharmawangsa Penulis

Kata Kunci:

Eksaminasi, Faktor Penyebab, Penjatuhan Hukuman, Koruptor

Abstrak

Rekonstruksi politik hukum pidana adalah pendekatan yang kritis dalam menyesuaikan sistem hukum pidana dengan dinamika politik, sosial, dan ekonomi. Dalam hal ini dihubungkan dengan Penjatuhan hukuman dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh pengusaha yang berkecimpung pada bidang pertambangan batu bara. Terkait vonis penjatuhan hukuman pada kasus korupsi sering kali menuai kritik, terutama ketika vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penjatuhan hukuman rendah dalam kasus Harvey Moeis. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dimana penelitian ini dilakukan berdasarkan bahan hukum primer, dengan mengkaji teori dan konsep yang ada, prinsip-prinsip hukum dan ketentuan hukum yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini tampaknya mengarah pada penemuan dan reformasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya hukuman dalam kasus korupsi dipengaruhi oleh intervensi politik, kelemahan dalam sistem peradilan, dan kurangnya transparansi. Selain itu, terdapat ketimpangan dalam penerapan hukum yang berdampak pada rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan

Diterbitkan

2025-02-01