URGENSI PENGATURAN PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KORUPSI OLEH KEJAKSAAN
Kata Kunci:
Pencucian Uang, Korupsi, Perampasan Aset, KejaksaanAbstrak
Penulisan penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis serta memberikan pandangan mengenai pengaturan perampasan aset tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi oleh kejaksaan. Pencucian uang sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan sumber aset yang diperoleh dari kegiatan illegal dan diubahnya seakan-akan menjadi aset yang sah. TPPU merupakan kejahatan lanjutan (follow up crime), yang berarti kejahatan ini terjadi sesudah adanya tindak pidana utama, yang dikenal sebagai kejahatan asal ataupun predicate offense ataupun unlawful activity. Kejahatan asal merupakan latar belakang untuk menghasilkan uang dari tindak pidana yang kemudian dilakukan proses pencucian. Kejahatan asal yang melatarbelakangi TPPU salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Lembaga penegak hukum pada pemberantasan TPPU dari hasil Korupsi perlu melakukan upaya perampasan aset sehubungan dengan pemulihan aset negara. Lembaga penegak hukum dalam hal ini penulis mempunyai fokus di peranan kejaksaan. Kejaksaan saat ini memliki Pusat Pemulihan Aset (PPA). PPA memiliki tugas utama untuk memberikan layanan pemulihan aset hasil kejahatan dan mengembalikan aset tersebut ke pihak yang berhak, termasuk negara. Dengan demikian, kejaksaan didalam melakukan tugas pemulihan aset ataupun perampasan aset hasil tindak pidana, membutuhkan pengaturan yang lebih jelas dan rinci mengenai perampasan aset. Metode yang diterapkan didalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan memanfaatkan data kepustakaan yang merujuk pada Undang-undang, buku, artikel, jurnal, dan penelitian-penelitian yang berkaitan pada pokok permasalahan yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset di Indonesia belum diatur secara jelas dan mekanisme yang digunakan saat ini masih membutuhkan waktu yang lama karena bergantung pada pembuktian di pengadilan