TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BADAN USAHA MILIKDESA (BUMDES) TANPA STATUS BADAN HUKUM

Penulis

  • Atmoro Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Rezi Universitas Duta Bangsa Penulis

Kata Kunci:

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kedudukan Hukum, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum memiliki status badan hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes tanpa status badan hukum memiliki kedudukan hukum yang lemah sesuai peraturan yang ada. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menetapkan bahwa BUMDes harus berbentuk badan hukum. BUMDes yang belum berstatus badan hukum menghadapi kesulitan dalam akses pendanaan dan legalitas usaha. Perlindungan hukum bagi BUMDes tanpa status badan hukum masih terbatas, namun pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses pendaftaran. Penelitian ini menyarankan agar BUMDes segera mendaftarkan diri sebagai badan hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01