HUKUMAN PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DI ERA MODERN
Kata Kunci:
Hukum Pidana Islam, Pembunuhan, Kesamaan HukumAbstrak
Pembunuhan dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishasdiyat, yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman qishas (hukuman sepadan/sebanding) atau hukuman diyat (denda/ganti rugi), yang sudah ditentukan batasan hukumannya, namun dikategorikan sebagai hak adami (manusia/perorangan), di mana pihak korban ataupun keluarganya dapat memaafkan pelaku, sehingga hukuman (qishas-diyat) bisa hapus sama sekali, karena dalam qishas ada pemberian hak bagi keluarga korban untuk berperan sebagai “lembaga pemaaf”, mereka bisa meminta haknya untuk memaafkan atau tidak memaafkan terhadap perbuatan pelaku tindak pidana. Menurut ulama‟ salaf bahwa kebijakan hukuman yang diberikan adalah berdasarkan sudut pandang kebiasaan masyarakat Arab yang pernah berlaku pada masyarakat Muslim awal, yaitu mengenai siapa yang diberi wewenang untuk menentukan kebijaksanaan qishas atau mengenai diyat adalah sangat dipengaruhi oleh praktek kebiasaan masyarakat Arab pada abad ke-7 M, baik mengenai status sosial, maupun budaya setempat, maka sunnah dan praktek yang dijalankan Muslim awal ini yang memberikan masukan atau tolok ukur secara rinci terhadap prinsip-prinsp hukum pidana Islam (jinayat), sehingga dalam penetapan hukumannya masih bersifat diskriminasi, baik status social, gender dan agama. Oleh karena itu, di era modern menurut ulama‟ khalaf bahwa penetapan hukuman bagi pembunuhan harus disamakan antara pembunuhan laki-laki dengan perempuan, pembunuhan orang Muslim dengan non-muslim, pembunuhan seorang ayah dengan anaknya, harus tetap dikenai hukuman qishas dan jumlah diyat laki-laki dengan jumlah diyat untuk perempuan harus sama, sehingga posisi manusia adalah sama di depan hukum (tidak ada lagi diskriminasi; status sosial, kesetaraan gender dan agama.