SANKSI ADVOKAT DALAM MELANGGAR KODE ETIK ADVOKAT

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Jihan Syahirah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Rama Oktovi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Nurdaliani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Nurhaida Fahrisma Putri.S Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Rifki Ardiansyah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Advokat, Pelanggaran Asusila, Hukum Indonesia.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif bentuk pertanggungjawaban advokat dalam kasus pelanggaran asusila di Indonesia ditinjau dari perspektif yuridis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban advokat dalam pelanggaran asusila meliputi tiga ranah utama: pertanggungjawaban profesi, pertanggungjawaban hukum, dan pertanggungjawaban etik. Setiap pelanggaran asusila yang dilakukan advokat dapat berimplikasi pada pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pencabutan status advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat. Penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban advokat dalam kasus asusila membutuhkan koordinasi antara Organisasi Advokat, Mahkamah Kehormatan, dan Pengadilan untuk menjamin tegaknya integritas profesi advokat

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01