UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRES GUNUNG KIDUL
Kata Kunci:
Penanggulangan, Kasus, Perjudian, Togel OnlineAbstrak
Kasus perjudian di Kabupaten Gunungkidul kembali meningkat sejak tahun 2021. Pada awal tahun tersebut, Satreskrim Polres Gunungkidul menggerebek sebuah kamar kos dan menangkap enam pelaku judi bola online, salah satunya adalah seorang wanita. Operasi ini dilakukan pada 1 Mei 2021 pukul 18.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat. AKP Achmad Mirza, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku, termasuk Slamet Nugroho, warga setempat, merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lima ponsel dari berbagai merek, kartu SIM yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 700.000. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal utama, yaitu: (1) kebijakan hukum pidana dalam menangani kasus perjudian online di Kabupaten Gunungkidul, dan (2) upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menyelidiki para pelaku tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu pengumpulan data langsung dari masyarakat sebagai sumber utama. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kuesioner. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, mengidentifikasi permasalahan hukum, serta meneliti implementasi hukum (law in action) dalam kehidupan masyarakat sehari-hari