KEDUDUKAN HASIL PENYADAPAN KPK YANG TERSEBAR KE PUBLIK SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Kata Kunci:
KPK, Hasil Penyadapan, Alat Bukti, Tersebar Ke PublikAbstrak
Karena dampaknya yang sangat merugikan negara, korupsi merupakan kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan memerlukan tindakan yang luar biasa atau khusus untuk menanganinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan untuk mengungkap kasus korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hasil penyadapan tersebut dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan. Tetapi pada realita nya ada beberapa penyidik yang ceroboh dalam mengelola atau menyimpan barang bukti berupa hasil rekaman pembicaraan/penyadapan ini sehingga tersebar ke publik atau tersebar kepada orang selain penyidik yang tidak memiliki wewenang. Metode Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasi penelitian ini yaitu bukti elektronik hasil penyadapan dapat diakui kedudukannya di pengadilan sebagai alat bukti yang legal selama mendapatkannya dengan cara yang legal untuk upaya penegakan hukum, walaupun alat bukti elektronik tersebut pernah tersebar ke publik karena kecerobohan penyidik, tetapi itu tidak mempengaruhi keabsahannya. Hal ini tercantum didalam Pasal 6 UU ITE