KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI SUMATERA UTARA

Penulis

  • Johansen E.H.Hasugian Universitas HKBP Nomensen Medan Penulis
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nomensen Medan Penulis

Kata Kunci:

Judi Online, Kriminologi, Pelaku Kejahatan

Abstrak

Perjudian online adalah suatu bentuk taruhan di mana uang dipertaruhkan berdasarkan kondisi tertentu, dengan jenis permainan dan jumlah taruhan yang ditentukan oleh penjudi. Itu terjadi melalui web , menggunakan perangkat elektronik dengan akses web. Judi online dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, selama penjudi mempunyai waktu luang yang cukup, uang di rekeningnya untuk bertaruh, dan mengakses komputer atau smartphone dengan koneksi web . Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Kapolda Sumatera Utara jumlah transaksi permainan judi online di Sumatera Utara pada tahun 2024 meningkat sebanyak 300 persen. Sedangkan add up to transaksi di Indonesia sejak awal tahun hingga saat ini sudah mencapai Rp.400 Triliun. Objek dari penelitian ini adalah kajian terhadap perilaku sosial pelaku tindak pidana judi online di Sumatera Utara ditinjau dari aspek kriminologi. Penulis menggunakan metode penelitian literatur (Library inquire about ) yang merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang mendukung. Faktor- faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pejudian online diantaranya adalah coba-coba, pengaruh lingkungan, lemahnya nilai etika dan sosial masyarakat, faktor ekonomi, dan bentuk pengirim web karena akses yang begitu terbuka dan luas

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01