KEPUTUSAN HAKIM DAN KEJAKSAAN TERHADAP PENAMBANGAN ILEGAL DI INDONESIA

Penulis

  • Jody Lintang Prasetyo Universitas Pancasila Penulis
  • Rasis Gemal Wiardo Universitas Pancasila Penulis
  • Muhammad Azhar Ramadhan Universitas Pancasila Penulis
  • Muhammad Farhan Universitas Pancasila Penulis
  • Athallah Raihan Akbar Universitas Pancasila Penulis
  • Muhammad Eriawan Haromain Universitas Pancasila Penulis
  • Jody Rabbani Hidayat Universitas Pancasila Penulis

Kata Kunci:

Penambangan Ilegal, Kerusakan Lingkungan, UU Pertambangan dan Batubara

Abstrak

Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan usah penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan, Izin Penambangan Rakyat, Izin Usaha Penambangan Khusus sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00Jenis penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang pokok kajiannya tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Oleh karena itu jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang berkaitan Keputusan hakim dan kejaksaan terhadap penambangan ilegal di Indonesia dapat berupa: Pidana penjara dan denda Menurut Pasal 158 UU Mineral dan batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Putusan majelis hakim dapat berupa putusan berlapis, seperti yang terjadi pada kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk bahan tambang seperti mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam tak terbarukan. Oleh karena itu, pengelolaan yang optimal, efisien, transparan, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di masa depan serta menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, pengelolaan yang tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, seperti penambangan ilegal

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01