INDIRECT EVIDENCE PADA PEMIDANAAN PELAKU PELECEHAN SEKSUAL BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 252/PID.SUS/2024/PT BDG

Penulis

  • Dewa Putu Christian Nanda Satria Negara Universitas Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Indirect Evidence, Pelecehan Seksual, Pembuktian, Pemidanaan, Anak

Abstrak

Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang mengancam kesejahteraan korban, baik secara fisik maupun mental. Proses pembuktian dalam kasus ini sering menghadapi kendala karena minimnya alat bukti langsung, terutama dalam situasi yang terjadi di ruang privat. Artikel ini menganalisis peran dan kedudukan Indirect Evidence dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Nomor 252/PID.SUS/2024/PT BDG. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit mengatur mengenai Indirect Evidence, hakim dapat mempertimbangkan bukti tidak langsung sebagai alat bukti pelengkap untuk mendukung keyakinan hukum. Pada kasus ini, bukti tidak langsung yang digunakan meliputi keterangan saksi yang tidak melihat langsung kejadian tetapi memiliki hubungan erat dengan fakta kasus, serta barang bukti berupa pakaian korban. Oleh karena itu, Indirect Evidence memiliki peran penting dalam memastikan pemidanaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya dalam situasi di mana bukti langsung sulit diperoleh

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01