PERBUATAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Penulis

  • Dhika Rizky Dwisyahputra Universitas Lambung Mangkurat Penulis

Kata Kunci:

Penyandang Disabilitas, Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Abstrak

Penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan hukum yang sama, namun dalam praktiknya mereka masih menghadapi berbagai tantangan struktural, termasuk dalam ranah hukum privat seperti pembuatan kontrak. Dalam penelitian ini memiliki beberapa tujuan yang akan dicapai sebagai berikut: Agar dapat mengetahui dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli agar tetap menjamin kesetaraan hak dan kepastian hukum. Agar dapat mengetahui dan menganalisis tentang tanggung jawab Notaris selaku pihak ketiga atas kesalahan dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli kepada penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan literatur lainnya untuk mendukung analisis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang sama dan setara dengan warga negara lainnya dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk pembuatan perjanjian pengikatan jual beli. Notaris memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa akta yang dibuat memenuhi ketentuan hukum secara formil dan prosedural.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01