ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PERSETUBUHAN OLEH KAKEK TERHADAP CUCU (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 271/PID.SUS/2020/PN.TAR)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Intrafamilial, Putusan Pengadilan, Perlindungan KorbanAbstrak
Penelitian ini menganalisis putusan hakim terhadap tindak pidana pelaku persetubuhan oleh kakek terhadap cucu, dengan menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 271/Pid.Sus/2020/PN.TAR. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bagaimana hukum mengatasi kasus-kasus kejahatan seksual intrafamilial yang melibatkan hubungan kakek dan cucu. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normative bersifat deskriptif. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer meliputi undang-undang yang relevan, putusan pengadilan; bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal, literatur terkait. dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan hakim kasus ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti hubungan keluarga antara pelaku dan korban, kekuatan bukti yang diajukan, serta dampak psikologis dan sosial bagi korban. Dalam putusannya, pengadilan mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, sambil memperhatikan keadilan bagi korban dan kepentingan masyarakat dalam mencegah kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, putusan tersebut juga memberikan penekanan pada rehabilitasi pelaku untuk mencegah perilaku kriminal lebih lanjut. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana sistem peradilan mengatasi kasus-kasus kejahatan seksual intrafamilial yang sensitif secara hukum dan sosial, serta pentingnya perlindungan korban dan pencegahan kejahatan seksual di dalam lingkungan keluarga.