PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN JAMU TRADISIONAL MEREK AKAR GINSENG PLUS BUAH MERAH YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Jamu Tradisional, Bahan KimiaAbstrak
Akibat perkembangan zaman yang berlangsung dengan cepat telah memberikan dampak signifikan dalam sektor industri obat herbal, seperti jamu. Meskipun demikian jamu tradisional yang saat ini sudah tersedia dalam kemasan instan belum bisa menjamin keamanan dan kenyamanan pihak konsumen. Sebagian produsen obat tradisional terkadang mengabaikan aspek kesehatan konsumen dengan cara mencampurkan bahan kimia atau zat berpotensi berbahaya dalam produk jamu yang mereka hasilkan, dengan dosis tertentu. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah ditemukan kandungan BKO jenis Fenilbutazon dan nomor izin edar BPOM fiktif/palsu pada jamu merek Akar Ginseng plus Buah Merah. Untuk menjawab problematika tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan maupun kepustakaan yang relevan dengan tema yang dibahas.Sehingga penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pengaturan produksi dan peredaran jamu tradisional di Indonesia diatur melalui beberapa peraturberbahaya meliputi perlindungan internal dan eksternal. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui non-litigasi dan litigasi. an di Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen terkait jamu Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung bahan kimia