PEKERJA ANAK DALAM INDUSTRI HIBURAN DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci:
Anak, Industri Hiburan, Pekerja.Abstrak
Salah satu bentuk pelanggaran HAM terhadap anak adalah pekerja anak. Karena dengan mempekerjakan anak berarti sama dengan mengabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, seperti hak untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, bermain, dan sebagainya. Kondisi ini menjadikan pekerja anak sebagai kelompok yang memerlukan perlindungan khusus dan perhatian serius dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah sebagai pengambil kewenangan. Anak yang bekerja tidak hanya menjadi korban pelanggaran hak-hak mereka, tetapi pekerjaan juga berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan psikologis mereka. Anak yang bekerja tidak hanya menjadi korban pelanggaran hak, tetapi pekerjaan juga berdampak negatif terhadap kesejahteraan fisik dan psikologis mereka. Pekerja anak tidak hanya melanggar hak-hak anak, namun juga berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Penulisan ini bertujuan untuk: 1) memahami pengaturan hukum tentang pekerja anak berdasarkan dengan Undang-undang yang berlaku; 2) mengetahui implementasi dan peran lembaga terkait dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi pekerja anak di industri hiburan. Metode yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pengumpulan sumber data sekunder dan primer, serta teknik studi pustaka. Dalam penulisan ini, ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya pekerja anak dibawah umur, antara lain: 1) kondisi ekonomi; 2) tingkat pendidikan; 3) kondisi keluarga. Tidak hanya itu, upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam menangani pekerja anak di bawah umur terbit dalam Keputusan Presiden (Keppres), diantaranya: 1) Keppres No. 12 Tahun 2001; 2) Keppres No. 59 Tahun 2002; 3) Keppres No. 87 Tahun 2002.