ANALISIS PROSES PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN SGHU TANAH GARAPAN DI KOTA MEDAN
Kata Kunci:
Pembuktian, Kepemilikan, SGHU, Tanah Garapan Kota MedanAbstrak
Kota Medan, sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, menghadapi tantangan kompleks terkait kepemilikan tanah, terutama tanah garapan. Tanah garapan seringkali tidak memiliki sertifikat resmi, namun dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Surat Garapan Hak Usaha (SGHU). Proses pembuktian kepemilikan SGHU menjadi krusial dalam menentukan hak atas tanah dan mencegah konflik agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam proses pembuktian kepemilikan tanah garapan melalui SGHU di Kota Medan. Fokus utama adalah memahami prosedur hukum yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dari peraturan perundang-undangan terkait, kajian literatur, serta telaah putusan pengadilan yang relevan. Wawancara dengan pihak berwenang dan praktisi hukum juga dilakukan untuk memperkaya pemahaman tentang praktik lapangan. Prosedur Pembuktian: Pembuktian kepemilikan melalui SGHU di Medan melibatkan beberapa tahap, termasuk pengakuan oleh otoritas lokal, verifikasi oleh instansi terkait, dan seringkali membutuhkan kesaksian dari masyarakat sekitar. Proses ini menggabungkan pendekatan formal dan informal dalam menentukan legitimasi hak garapan. Kendala Hukum: Salah satu kendala utama dalam pembuktian kepemilikan SGHU adalah kurangnya standardisasi dalam pengeluaran dan pengelolaan SGHU. Hal ini sering menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi keabsahan dokumen dan memerlukan interpretasi hukum yang cermat oleh pengadilan. Implikasi Hukum: SGHU, meskipun tidak setara dengan sertifikat hak milik (SHM), memberikan perlindungan hukum tertentu kepada pemegangnya. Namun, pemegang SGHU sering menghadapi risiko tinggi akan sengketa hukum, terutama ketika tanah garapan mengalami perubahan penggunaan atau peningkatan nilai ekonomi.