GANGGUAN JIWA SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM  (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 10/Pid.B/2019/PN.Kph)

Penulis

  • Wahyu Ramadhan Universitas Lambung Mangkurat Penulis

Kata Kunci:

Gangguan Jiwa, Dasar Hakim, Putusan Lepas Dari Sgala Tuntutan

Abstrak

Untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas diri pribadi penulis mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum terhadap pelaku yang mengidap Ganguan Jiwa., dan Untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas diri pribadi penulis mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepahiang nomor : 10/Pid.B/2019/Pn Kph. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertimbangan majelis hakim dari putusan tersebut dikarenakan Terdakwa masuk dalam kualifikasi orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya karena tidak mampu bertanggung jawab menurut hukum, hal mana merupakan alasan (pemaaf) yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, maka dalam perkara aquo Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van vervolging) dan Upaya hukum yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepahiang nomor : 10/Pid.B/2019/Pn Kph memiliki Kendala dimana dalam Mengajukan Penuntutan Terhadap Orang Yang Mengidap Gangguan Jiwa dalam perkara hakim memutus ontslag van vervolging terhadap perkara atas nama Terdakwa RHECI ARGASI Als RECI Bin HAMIDI yaitu karena kewenangan jaksa yang tidak dapat melakukan penghentian penuntutan sebelum hakim memutuskan dan melakukan pembuktian dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01